ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHSASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
MUKADIMAH
Atas
berkah dan rahmat Allah Subhnahuwata’ala,
Bahwa usaha
penyiapan calon-calon pemimpin bangsa merupakan keniscayaan dalam
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sebagai warisan dari para pendahulu
pendiri bangsa ini. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan Tinggi yang
menyelenggarakan proses pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat merupakan lembaga yang
strategis dalam mencetak generasi muda yang berkualitas handal dan memiliki
kemampuan kepemimpinan sebagai pewaris estapeta kepemimpinan bangsa.
Mahasiswa adalahinsan cendikia yang dipersiapkan untuk mengisi pembanguna. Mahasiswa
salah satu elemen bangsa yang penting nan strategis. Peran dan tanggunjawab
mahasiswa sangat signifikan dalam menentukan arah masa depan bangsa. Disamping
itu mahasiswa mempunyai tanggungjawab moral, intelektual, dan
sosial untuk turut berpartisipasi mengisi pembangunan.
Eksistensi
mahasiswa yang memiliki kontribusi positif terhadap masyrakat, nusa bangsa dan
agama merupakan harapan dan cita seluruh elemen bangsa, oleh karenanya harus ada ikhtiar yang sistematis dan terarah guna membentuk
mahasiswa yang berkulitas.
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhajirin Purwakarta memerlukan wadah untuk beraktualisasi dalam
mengembangkan minat dan bakat terutama terkait dengan kepemimpinan, maka dengan
itu diperlukan sarana yang mewadahi berupa organisasi kemahsiswaan yang
representatif dan adaptif dalam rangka mengatur tata kelola organisasi
kemahasiswaan yang ada di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Muhajirin Purwakarta maka perlu dibentuk suatu organisasi Badan
Eksekutif Mahasiswa Sekolah
Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhajirin Purwakarta dengan ketentuan-ketentuan dasar dan rumah
tangga sebagai berikut:
BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Organisasi ini bernama BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA Sekolah
Tinggi Agama Islam Al- Muhajirin Purwakarta yang kemudian disingkat BEM STAI Al-MuhajirinPurwakarta.
Pasal 2
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta
didirikan pada tanggal 29 Oktober
2013
sampai jangka waktu yang tidak di tentukan.
BAB
II
TEMPAT
DAN KEDUDUKAN
Pasal 3
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta bertempat sesuai dengan letak kampus STAI Al-Muhajirin
Purwakarta
Pasal
4
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta sebagai
lembaga kemahasiswaan intra kampus merupakan lembaga non struktural STAI Al-Muhajirin
Purwakarta yang menaungi segenap aktivitas badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan STAI Al-Muhajirin
Purwakarta.
Pasal
5
Hubungan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta dengan Rektorat
STAI Al-Muhajirin Purwakarta adalah hubungan kemitraan.
BAB
III
PRINSIP, LANDASAN, SIFAT DAN PEDOMAN
Pasal
6
Prinsip BEM STAI Al-MuhajirinPurwakarta adalah kemanusiaan,
persatuan, persaudaraan, keterbukaan, kebersamaan, kerakyatan, dan keadilan
sosial yang berlandaskan Keislaman dan nilai-nilai Pancasila.
Pasal
7
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta bersifat
independent, kritis, demokratis dan ilmiah dan keislaman.
BAB
IV
TUJUAN
DAN FUNGSI
Pasal
8
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta bertujuan untuk
membentuk mahasiswa yang intelek, kritis, kreatif, dan inovatif dan
keislaman.
Pasal
9
BEM STAI Al-MuhajirinPurwakarta berfungsi:
1. Sebagai
wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang bertaqwa
kepada Allah SWT.
2. Sebagai
wadah pembentukan mahasiswa yang kritis, intelek, kreatif dan inovatif yang
mempunyai integritas kepribadian dan berwawasan kerakyatan, kebangsaan dan
kebernegaraan serta keislaman.
3. Sebagai
penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan,
minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan mahasiswa dan pengabdian kepada
masyarakat.
4. Untuk
ikut dan berperan serta dalam menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan
kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Untuk
memupuk dan membina persaudaraan di lingkungan civitas akademik.
6. Untuk
ikut dan berperan serta dalam rangka memperjuangkan hak-hak mahasiswa dan
kesejahteraan mahasiswa.
BAB
V
KEKUASAAN
TERTINGGI
Pasal
10
Kekuasaan tertinggi ada
di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa (MUBES-BEM) STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan
Umum Raya (KPUR)
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
11
Anggota BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta adalah
seluruh Mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang telah mengikuti prosesi
penerimaan Mahasiswa Baru, yang di selenggarakan oleh STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
BAB
VII
BADAN-BADAN KELENGKAPAN BEM STAI AL-MUHAJIRIN
Pasal 12
Badan-badan kelengkapan BEMSTAI
Al-Muhajirin Purwakarta terdiri dari
:
1.
Badan Eksekutif Mahasiswa dengan nama Badan Eksekutif Mahasiswa
disingkat BEM;
2.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ;
3.
Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM);
4.
Komisi Pemilihan Umum Raya disingkat KPUR.
Pasal 13
1.
Kewenangan tertinggi adalah di tangan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM);
2.
Kedudukan Kordinator Mahasiswa (KOSMA) tiap kelas
berada di bawah kedudukan BEM;
3.
Kedudukan HMJ berada dibawah kedudukan BEM;
4.
Kedudukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada
dibawah kedudukan BEM
BAB
VIII
KEUANGAN
Pasal
14
1. Sumber
keuangan BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta
terdiri dari:
a. Dana
kemahasiswaan, mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta
b. Sumber
pendapatan lain yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan
dengan AD dan ART BEM STAI Al-Muhajirin
Purwakarta
2. Penganggaran
keuangan diserahkan kepada BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang di setujui
oleh Pembina Kemahasiswaan.
3. Penggunaan
dan pengelolaan keuangan BEM STAI
Al-Muhajirin Purwakarta harus bersifat transfaran dan dapat di
pertanggungjawabkan kepada mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta dan
pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.
BAB
IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
15
Usulan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di lakukan dalam
Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa (MUBES-BEM) STAI Al-Muhajirin Purwakarta atas
usulan sekurang-kurangnya setengah lebih satu peserta utusan MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta
Pasal
16
Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila di hadiri dan disetujui ½ + 1
jumlah peserta utusan MUBES-BEMSTAI
Al-Muhajirin Purwakarta.
Ditetapkan di : STAI Purwakarta
Hari :
Sabtu
Tanggal :
28 September 2013
Pukul :
23.00
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN
PURWAKARTA
PERIODE 2012-2013
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan
Sidang III
Ttd Ttd Ttd
Jajang
Abdul Hamid Tiara
Khairunnisa Ahmad Farid
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI
AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
1. Anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Muhajirin Purwakarta adalah mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang terdaftar
dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
Pasal
2
Keanggotaan STAI Al-Muhajirin Purwakarta dapat hilang
karena:
1. Meninggal
dunia
2. Tidak
terdaftar lagi sebagai mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta
3. Mengundurkan
diri dari keanggotaan STAI Al-Muhajirin
Purwakarta
4. Mendapat sanksi pemberhentian dari Kampus
STAI Al-Muhajirin
Pasal
3
Setiap anggota berhak:
1. Mengajukan
atau mengeluarkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap
kepengurusan Badan Badab Eksekutif Mahasiswa BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta
2. Memilih
dan di pilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Lembaga STAI Al-Muhajirin Purwakarta
3. Mengikuti
segala kegiatan yang di selenggarakan oleh
STAI Al-Muhajirin Purwakarta
4. Memiliki
hak membela diri dan perlakuan yang sama
5. Ketentuan
yang belum di atur dalam pasal ini akan di atur lebih lanjut
Pasal
4
Setiap anggota Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STAI
Al-Muhajirin Purwakarta berkewajiban:
1. Menta’ati
ketentuan AD dan ART BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta dan segala peraturan yang
lainnya yang berlaku di STAI
Al-Muhajirin Purwakarta.
2. Menjaga
dan memelihara nama baik STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
3. Menjalankan
setiap tugas yang di berikan atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STAI
Al-Muhajirin Purwakarta.
4. Mengikuti
kegiatan pembinaan yang di lakukan STAI Al-Muhajirin Purwakarta. Peraturan
mengenai kegiatan akan di atur lebih lanjut oleh MUBES-BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta
5. Ketentuan
yang belum diatur dalam pasal ini akan di atur lebih lanjut
Pasal
5
1. Setiap
anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan :
a. AD
ART BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta
b. Segala
peraturan lain yang berlaku di STAI Al-Muhajirin Purwakarta
2. ketentuan
yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut.
BAB
II
MUSYAWARAH BESAR BADAN EKSEKUTIF
MAHASISWA (MUBES-BEM)
STAI
AL-MUHAJIRIN
Pasal
7
MUBES-BEM STAI
Al-Muhajirin Purwakarta adalah kelengkapan tertinggiSTAI Al-Muhajirin
Purwakarta
Pasal
8
MUBES-BEM
STAI Al-Muhajirin Purwakarta difasilitasi dan dilaksanakan secara tekhnis operasional
oleh Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR)
Pasal
9
Peserta MUBES-BEM
STAI Al-Muhajirin.
1. Peserta
utusan yang terdiri dari Permusyawaratan mahasiswa dari tiap kelas sebanyak 3
orang utusan yang telah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari
Koordinator Mahasiswa (Kosma) kelas yang bersangkutan;
2. Peserta
Peninjau, yang terdiri dari
Permusyawaratan mahasiswa dari tiap kelas sebanyak 2 orang yang
telah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari Koordinator Mahasiswa
(Kosma) kelas yang bersangkutan;
3. Undangan mahasiswa dan umum yang telah disetujui oleh panitia selain
yang disebutkan diatas dan
mendapatkan undangan resmi dari panitia.
Pasal
10
Pimpinan Sidang MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin :
1.
Untuk
pertama kalinya persidangan di pimpin oleh Pimpinan Sidang dari Ketua Komisi
Pemilihan Umum Raya (KPUR) sampai
terpilihnya Presidium Sidang
MUBES-BEM
STAI Al-Muhajirin
2.
Presidium
Sidang dipilih
dari Peserta Utusan dan Peserta Peninjau, oleh peserta utusan sidang MUBES-BEM STAI Al-Muhajirin;
3.
Presidium Sidang MUBES-BEM
STAI Al-Muhajirin berjumlah tiga orang
4.
Presidium sidang MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin bertanggung
jawab hingga masa sidang selesai.
Pasal
11
Tugas dan wewenang MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirinadalah :
1. Meminta
dan menilai laporan pertanggung jawaban BEM STAI
Al-Muhajirin.
2. Menetapkan
dan mengesahkan AD dan ART BEM STAI
Al-Muhajirin.
3. Menetapkan
dan mengesahkan Program Kerja BEM
STAI
Al-Muhajirin.
4. Membuat
dan menetapkan ketetapan dan keputusan yang dianggap perlu.
Pasal
12
Hak dan kewajiban MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin
1.
Berkewajiban mentaati AD dan ART serta
segala peraturan BEMS TAI Al-MuhajirinBerhak
membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan
prinsip dan tujuan BEM STAI Al-Muhajirin
2.
Berhak mengubah AD dan ART BEM STAI Al-Muhajirin
Pasal
13
Ketentuan mengenai hak
dan kewajiban peserta MUBES-BEMSTAI
Al-Muhajirinakan diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal
14
Tata tertib sidang
diputuskan dalam MUBES-BEM
STAI Al-Muhajirin
BAB
III
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA
(BEM)
Pasal 15
1.
BEM merupakan pelaksana dan koordinator kegiatan
STAI Al-Muhajirin yang dilaksanakan di
dalam dan di luar Kampus STAI Al-Muhajirin;
2.
BEM dapat menjadi wakil resmi STAI Al-Muhajirin dalam kegiatan yang
melibatkan kampus lain serta pihak ekstern lainnya;
3.
BEM dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa
(Presma);
4.
Presma dibantu Wakil Presiden Mahasiswa
(Wapresma), Sekretaris Jendral (Sekjend) dan Menteri-menteri;
5.
Sekjend dan Menteri-menteri diangkat dan
diberhentikan oleh presiden mahasiswa;
6.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu;
7.
Setiap menteri mengkoordinasikan dan mengawasi
Unit Kegiatan Mahasiswa, dan panitia yang dibentuk BEM sesuai urusannya atas
nama Presma;
8.
Presma, Wapresma dan Sekjend tidak merangkap
jabatan dalam STAI Al-Muhajirin baik kepanitiaan maupun
kepengurusan.
Pasal 16
1.
Presma berhak mengusulkan perubahan AD/ART kepada Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR);
2.
Presma berwenang menetapkan peraturan untuk menjalankan
AD/ART sebagaimana mestinya.
Pasal 17
Hak dan wewenang BEM adalah sebagai berikut:
1.
Membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dengan
berpedoman pada AD/ART STAI Al-Muhajirin;
2.
Melakukan tindakan-tindakan demi kepentingan
organisasi sesuai dengan asas, pedoman, sifat dan tujuan STAI Al-Muhajirin;
3.
Dalam keadaan mendesak, dapat melakukan tindakan
untuk menyelamatkan organisasi yang harus segera dipertangungjawabkan pada
Sidang Paripurna atau Sidang Paripurna Istimewa;
4.
Mengusulkan diadakannya Mubes Luar biasa;
5.
Memberikan penjelasan dan melakukan pembelaan di
dalam Mubes dan Mubes Luar biasa;
6.
Melakukan koordinasi kegiatan yang dilaksanakan
oleh STAI Al-Muhajirin;
7.
Merekomendasikan pemberian sanksi anggota BEM.
Pasal 18
1.
Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa adalah: Melaksanakan Pokok-Pokok Program Kerja yang
ditetapkan;
2.
Membuat Rencana Kerja dan dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin sebagai penjabaran
pokok-pokok program kerja;
3.
Menyampaikan Rencana Kerja dan dan Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin kepada Majelis
Permusyawaratan
Mahasiswa (MPM)untuk disahkan;
4.
Membuat Laporan Pertangungjawaban dan mempertanggungjawabkannya
kepada Mubes BEM pada akhir periode
kepengurusan;
5.
Menghadiri undangan Mubes atau Mubes luar biasa
dan Sidang Pleno;
6.
Mempublikasikan laporan kegiatan dan posisi
keuangan secara umum sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Pasal 19
1.
Hak Presiden Mahasiswa adalah:
a.
Menyeleksi dan memilih anggota BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dianggap memiliki potensi, mampu
dan dapat bekerjasama untuk menjadi Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa;
b.
Menyusun struktur organisasi dan pembagian tugas
serta tanggung jawab diantara Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa;
c.
Mewakili BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta untuk
mengngikuti kegiatan diluar kampus.
2.
Hak Wakil Presiden Mahasiswa adalah:
a.
Membantu Menyeleksi
dan memilih anggota BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dianggap
memiliki potensi, mampu dan dapat bekerjasama untuk menjadi Pengurus Harian
Badan Eksekutif Mahasiswa;
b.
Membantu
Menyusun struktur
organisasi dan pembagian tugas serta tanggung jawab diantara Pengurus Harian
Badan Eksekutif Mahasiswa;
c.
Memberi saran dan pandangan pada Presiden
Mahasiswa dalam pelaksanaan tugas-tugas Presiden Mahasiswa;
d.
Memberikan
pertimbangan kepada PRESMA dalam pengangkatan Pejabat Sementara pada saat
pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban BEM dalam Musyawarah Besar
e.
Mewakili Presiden mahasiswa, apabila Presma
berhalangan.
Pasal 20
Rapat dalam Badan Eksekutif Mahasiswa terdiri dari:
1.
Rapat Kabinet yang dihadiri oleh Presiden
mahasiswa, Wakil Presiden mahasiswa, Sekretaris Jenderal dan menteri-menteri;
2.
Rapat
Pimpinan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian Badan
Eksekutif Mahasiswa.
3.
Rapat
Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dengan Pengurus HMJ dan pengurus UKM
Pasal
21
Pembentukkan dan
penetapan BEM STAI
Al-Muhajirin
1.
Presiden
dan Wakil Presiden BEM STAI Al-Muhajirindipilih secara terpisah oleh semua mahasiswa yang terdaftar
secara administratif di STAI Al-Muhajirinmelalui mekanisme Pemilihan Umum Raya
(PEMIRA).
2.
Yang berwenang untuk menetapkan dan
menyelenggarakan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM STAI Al-Muhajirinadalah
panitia penyelenggara Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) yang dipilih dan ditetapkan
oleh BEMSTAI Al-Muhajirin.
3.
Struktur
Kepengurusan BEM disahkan oleh Surat Keputusan STAI
Al-Muhajirin.
Pasal
22
Presiden dan Wakil Presiden BEMSTAI
Al-Muhajirin bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar Badan Eksekutif (MUBES-BEM).
Pasal
23
Rapat BEM STAI Al-Muhajirin diatur dalam Peraturan BEM STAIAl-Muhajirin
BAB IX
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA
Pasal
24
Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa STAIAl-Muhajirin, selanjutnya disebut UKM-BEM STAI Al-Muhajirinadalah Badan
Kelengkapan BEMSTAI Al-Muhajirin
Pasal
25
1.
Susunan kepengurusan dan program kerja
UKM STAI Al-Muhajirinmerupakan hak
otonomi UKM STAI Al-Muhajirin menurut
aturan yang berlaku masing-masing;
2.
UKM STAI Al-Muhajirin memiliki hubungan
koordinasi dengan BEM;
3.
UKM
dibawah pembinaan BEM;
4.
Laporan
keuangan UKM diperiksa oleh BEM;
5.
UKM
dapat dibubarkan oleh BEM dengan persetujuan STAI
Al-Muhajirin jika melanggar
AD/ART BEM;
6.
Karakteristik UKM STAI Al-Muhajirin
a. Kreativitas,
minat dan bakat
b. Penalaran
dan keilmuan
c. Agama,
Olahraga
d. Seni
dan budaya
7.
Syarat berdirinya UKM STAI Al-Muhajirin
a. Syarat
internal
1. Memiliki
anggota yang berjumlah minimal 7 orang;
2. Memiliki
stuktur kepengurusan;
3. Memiliki
program kerja yang jelas;
4. Tidak berafiliasi dengan organisasi ekstra kemahasiswaan.
b. Syarat
eksternal
1. Mendapatkan
rekomendasi dari ketua BEM STAI Al-Muhajirin
2. Mendapatkan
SK pembentukkan dari BEM berdasarkan persetujuan STAI AL-Muhajirin.
BAB
V
KRITERIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
MAHASISWA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
Pasal 26
Anggota BEM STAI Al-Muhajirin
Purwakarta dapat mencalonkan
atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) dengan kriteria:
1. Minimal duduk disemester III dan maksimal semester V;
2. Pernah mengikuti Latihan Dasar
Kepemimpinan (LDK) dengan bukti
sertifikat;
3. Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an;
4. Telah mengikuti Taaruf
Mahasiswa STAI Al-Muhajirin
5. Bagi Calon Presiden Pernah menjadi pengurus BEM STAI
Al-MuhajirinPurwakarta selama satu periode di buktikan
dengan SK Pengangkatan.
BAB VI
PEMILIHAN UMUM RAYA MAHASISWA (PEMIRA)
Pasal 27
Status, Keanggotaan dan Pertanggungjawaban
1.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya Presiden dan
Wakil Presiden Mahasiswa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR);
2.
KPUR berwenang menambahkan peraturan Pemilihan Raya;
3.
KPUR bertanggung jawab kepada BEM;
4.
Sistem pemilihan yang digunakan dalam memilih,
presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah sistem pemilihan multi kandidat;
5.
Nama dari sistem pemilihan multi kandidat ini
adalah Pemilihan Umum Raya Mahasiswa dan disebut sebagai PEMIRA Mahasiswa;
6.
Asas dari sistem pemilihan multi kandidat adalah
bebas, langsung, jujur, rahasia dan adil, dan disebut sebagai Asas BELA JURDIL;
7.
Anggota KPUR merupakan Perwakilan tiap kelas atas rekomendasi kosma maks 1 orang;
8.
Kepengurusan KPUR besifat sementara (Adhoc) dan
dinyatakan bubar setelah pelantikan pengurus BEM STAI AL-MUHAJIRIN;
Pasal 28
Tugas KPUR
1.
Melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum Raya
(PEMIRA) Mahasiswa;
2.
Menyiapkan materi dan bahan-bahan terkait
penyelenggaraan PEMIRA;
3.
Memberikan laporan hasil Pemira kepada STAI AL-Muhajirin;
Pasal 29
Tahapan Pemilihan Umum Raya
(PEMIRA) Mahasiswa
Pemilihan Raya (PEMIRA) Mahasiswa dilaksanakan dalam
tahapan pemilihan:
1.
Tahapan I, yaitu:
a.
Sosialisasi Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA);
b.
Pendaftaran untuk mendapatkan bakal calon
Presiden dan Wakil Presiden dengan melampirkan tandatangan dukungan dari
mahasiswa minimal 2 % dari jumlah total mahasiswa yang ditetapkan oleh KPUR;
c.
Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan BALON Presma dan Wapresma;
d.
Pengumuman dan penetapan bakal calon yang lolos menjadi calon Presiden dan
wakil Presiden Mahasiswa;
e.
Pengundian Nomor Urut Pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden Mahasiswa;
f.
Masa Kampanye yang diakhiri dengan debat
kandidat;
2.
Tahapan II, yaitu:
a.
Pemilihan secara bebas, langsung, jujur, rahasia,
dan adil oleh seluruh anggota Keluarga Mahasiswa STAI Al-MuhajirinPurwakarta untuk memperoleh suara terbanyak;
b.
Penghitungan perolehan suara;
c.
Jika dalam tahap II ayat a terdapat calon
kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat suara sama maka dilakukan
pemilihan tahap III.
3.
Tahapan III, yaitu:
a.
Pemilihan secara bebas, langsung, jujur, rahasia,
dan adil oleh seluruh anggota STAI Al-Muhajirin Purwakarta terhadap
pasangan Presiden dan wakil presiden yang mendapat suara sama pada pemilihan
tahapan II;
4.
Tahap IV
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden beserta
para Menteri.
Pasal 30
Mekanisme Pemilihan Ketua KPUR
1. Calon Ketua KPUR merupakan
mahasiswa aktif dan anggota Keluarga Mahasiswa STAI Al-Muhajirinyang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Mahasiswa (KTM);
2. Ketua
KPUR dipilih oleh BEM;
BAB
VII
LAMBANG
DAN MAKNA LAMBANG
Pasal 31
Lambang Keluarga Mahasiswa, MPM, BEM, dan HMJ
Lambang BEM STAI Al-Muhajirin berbentuk kepala
manusia dengan tulisan qur`an isnsid pada tengan kepalanya, berwarna hijau
dengan dasar warna putih.
Pasal 32
Makna
Lambang
1.
Lingkaran menggambarkan kelenturan dan ikatan
persaudaraan yang tidak terputus, melandasi semua aktivitas di dalamnya.
2.
Tulisan qura`n inside pada tengah kepala bermakna segala
sesuatu harus dilandasakan pada Al-Quran.
3.
Kiasan warna pada
lambang :
- Warna putih melambangkan kesucian.
- Warna kuning melambangkan kejayaan,
- Warna Hijau melambangkan ketenangan dan kedamaian.
.
BAB
VIII
Perbendaharaan
Perbendaharaan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta terdiri dari:
1. Keuangan;
2. Barang-barang inventaris
Pasal 33
Keuangan BEM STAI adalah uang yang berasal dari:
1.
Iuran anggota BEM STAI Al-Muhajirin;
2. Sumbangan anggota STAI Al-Muhajirindan pihak ekstern yang
tidak mengikat;
3. Penerimaan lain-lain yang
diperoleh secara sah dan halal.
Pasal 34
1. Keuangan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta berdasarkan
pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
2. Penyusunan Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta
mempertimbangkan usulan pengguna dana yaitu: BEM, HMJ, UKM dan KPUR.
3. Jika terjadi sisa anggaran dalam setiap
kegiatan, maka diserahkan sepenuhnya kepada kas BEM.
Pasal 35
Barang-barang inventaris Keluarga Mahasiswa STAI Al-MuhajirinPurwakarta berasal dari:
1. Pembelian yang dilakukan
dengan menggunakan keuangan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta;
2. Sumbangan anggota BEM STAI Al-Muhajirin
Purwakarta dan pihak
ekstern yang tidak mengikat.
Pasal
36
1. Dana
Kemahasiswaan
- Yang dimaksud dengan dana kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mahasiswa STAI Al-Muhajirin
- Pembagian dana kemahasiswaan dikelola oleh BEM.
- Pendanaan kegiatan BEM STAI Al-Muhajirin dikelola secara otonomi dan dipergunakan sepenuhnya untuk pengembangan kemahasiswaan.
2. Dana
lain halal dan tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
1. Perubahan terhadap AD BEM STAI Al-Muhajirin hanya dapat dilakukan
apabila diusulkan oleh sekurangkurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota BEM;
2. Perubahan terhadap AD BEM
STAI Al-Muhajirinhanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar
(MUBES) BEM yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4/5 dari jumlah anggota BEM
dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BEM yang hadir dalam
Musyawarah Besar (MUBES) BEM.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 38
Semua Badan Kelengkapan yang ada masih tetap berfungsi
sepanjang belum diadakan pergantian pengurus setelah ditetapkan AD BEM STAI
Al-Muhajirin ini.
Pasal 39
Anggaran Dasar BEM STAI Al-Muhajirinini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 40
1.
Jika dalam mekanisme pemilihan umum
raya tahap I (pertama) hanya menghasilkan 1 (satu) pasangan calon presma dan
wapresma, maka pemilihan dilakukan secara aklamasi.
2.
Usulan
pembubaran BEM STAI
Al-Muhajirinhanya dapat
dilakukan apabila disetujui oleh STAI AL-Muhajirin;
3.
Pembubaran
BEM STAI Al-Muhajirin hanya dapat dilakukan melalui referendum yang diikuti
oleh sekurangkurangnya 2/3 anggota BEM STAI Al-Muhajirindan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen
ditambah satu suara peserta referendum;
4.
Pembubaran
BEM
STAI Al-Muhajirinsecara otomatis menghapus
Badan-badan Kelengkapan BEM STAI
Al-Muhajirin
Pasal 41
1.
Presiden
dan wakil presiden mahasiswa badan eksekutif mahasiswa dinyatakan demisioner
setelah pengesahan Laporan Pertanggungjawaban pada saat (MUBES-BEM).
2.
Kepengurusan
BEM dipimpin oleh pejabat sementara sampai dengan dilantiknya kepengurusan BEM yang
baru.
Pasal
42
Angggaran Rumah Tangga
ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : STAI Purwakarta
Hari :
Sabtu
Tanggal :
07 Oktober 2013
Pukul :
13.00
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN
PURWAKARTA
PERIODE 2012-2013
Pimpinan Sidang I Pimpinan
Sidang II Pimpinan Sidang III
Ttd Ttd Ttd
Jajang
Abdul Hamid Tiara
Khairunnisa Ahmad
Farid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar