Selasa, 10 Desember 2013

AD ART BEM STAI AL-MUHAJIRIN



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHSASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA

MUKADIMAH
Atas berkah dan rahmat Allah Subhnahuwata’ala,
Bahwa usaha penyiapan calon-calon pemimpin bangsa merupakan keniscayaan dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan sebagai warisan dari para pendahulu pendiri bangsa ini. Perguruan Tinggi sebagai lembaga pendidikan Tinggi yang menyelenggarakan proses pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat  merupakan lembaga yang strategis dalam mencetak generasi muda yang berkualitas handal dan memiliki kemampuan kepemimpinan sebagai pewaris estapeta kepemimpinan bangsa.
Mahasiswa adalahinsan cendikia yang dipersiapkan untuk mengisi pembanguna. Mahasiswa salah satu elemen bangsa yang penting nan strategis. Peran dan tanggunjawab mahasiswa sangat signifikan dalam menentukan arah masa depan bangsa. Disamping itu mahasiswa mempunyai tanggungjawab moral, intelektual, dan sosial untuk turut berpartisipasi mengisi pembangunan.
Eksistensi mahasiswa yang memiliki kontribusi positif terhadap masyrakat, nusa bangsa dan agama merupakan harapan dan cita seluruh elemen bangsa, oleh karenanya harus ada ikhtiar yang sistematis dan terarah guna membentuk mahasiswa yang berkulitas.
Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhajirin Purwakarta memerlukan wadah untuk beraktualisasi dalam mengembangkan minat dan bakat terutama terkait dengan kepemimpinan, maka dengan itu diperlukan sarana yang mewadahi berupa organisasi kemahsiswaan yang representatif dan adaptif dalam rangka mengatur tata kelola organisasi kemahasiswaan yang ada di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Muhajirin Purwakarta maka perlu dibentuk suatu organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Muhajirin Purwakarta dengan ketentuan-ketentuan dasar dan rumah tangga sebagai berikut:

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal  1
Organisasi ini bernama BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA Sekolah Tinggi Agama Islam Al- Muhajirin Purwakarta yang kemudian disingkat  BEM STAI Al-MuhajirinPurwakarta.
Pasal  2
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta didirikan pada tanggal 29 Oktober 2013 sampai jangka waktu yang tidak di tentukan.
BAB II
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal  3
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta bertempat sesuai dengan letak kampus STAI Al-Muhajirin Purwakarta
Pasal 4
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta sebagai lembaga kemahasiswaan intra kampus merupakan lembaga non struktural STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang menaungi segenap aktivitas badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
Pasal 5
Hubungan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta dengan Rektorat STAI Al-Muhajirin Purwakarta adalah hubungan kemitraan.

BAB III
PRINSIP, LANDASAN, SIFAT DAN PEDOMAN
Pasal 6
Prinsip  BEM STAI Al-MuhajirinPurwakarta adalah kemanusiaan, persatuan, persaudaraan, keterbukaan, kebersamaan, kerakyatan, dan keadilan sosial yang berlandaskan Keislaman dan nilai-nilai Pancasila.
Pasal 7
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta bersifat independent, kritis, demokratis dan ilmiah dan keislaman.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta bertujuan untuk membentuk mahasiswa yang intelek, kritis, kreatif, dan inovatif dan keislaman.
Pasal 9
BEM STAI Al-MuhajirinPurwakarta berfungsi:
1.      Sebagai wadah pengembangan diri mahasiswa ke arah pembentukan mahasiswa yang bertaqwa kepada Allah SWT.
2.      Sebagai wadah pembentukan mahasiswa yang kritis, intelek, kreatif dan inovatif yang mempunyai integritas kepribadian dan berwawasan kerakyatan, kebangsaan dan kebernegaraan serta keislaman.
3.      Sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa yang meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, peningkatan kesejahteraan mahasiswa dan pengabdian kepada masyarakat.
4.      Untuk ikut dan berperan serta dalam menyumbangkan karya dan pikiran dalam penataan kehidupan berbangsa dan bernegara.
5.      Untuk memupuk dan membina persaudaraan di lingkungan civitas akademik.
6.      Untuk ikut dan berperan serta dalam rangka memperjuangkan hak-hak mahasiswa dan kesejahteraan mahasiswa.
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI
Pasal 10
Kekuasaan tertinggi ada di tangan mahasiswa yang diwujudkan dalam Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa  (MUBES-BEM) STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR)
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Anggota  BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta adalah seluruh Mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang telah mengikuti prosesi penerimaan Mahasiswa Baru, yang di selenggarakan oleh  STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
BAB VII
BADAN-BADAN KELENGKAPAN BEM STAI AL-MUHAJIRIN
Pasal 12
Badan-badan kelengkapan BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta terdiri dari :
1.        Badan Eksekutif Mahasiswa  dengan nama Badan Eksekutif Mahasiswa disingkat BEM;
2.        Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ;
3.        Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM);
4.        Komisi Pemilihan Umum Raya disingkat KPUR.
Pasal 13
1.        Kewenangan tertinggi adalah di tangan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM);
2.        Kedudukan Kordinator Mahasiswa (KOSMA) tiap kelas berada di bawah kedudukan BEM;
3.        Kedudukan HMJ berada dibawah kedudukan BEM;
4.        Kedudukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berada dibawah kedudukan BEM

BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
1.      Sumber keuangan  BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta terdiri dari:
a.       Dana kemahasiswaan, mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta
b.      Sumber pendapatan lain yang sah, halal dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD dan ART  BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta
2.      Penganggaran keuangan diserahkan kepada BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang di setujui oleh Pembina Kemahasiswaan.
3.      Penggunaan dan pengelolaan keuangan  BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta harus bersifat transfaran dan dapat di pertanggungjawabkan kepada mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta dan pihak-pihak yang terkait baik diminta maupun tidak.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat di lakukan dalam Musyawarah Besar Badan Eksekutif Mahasiswa (MUBES-BEM) STAI Al-Muhajirin Purwakarta atas usulan sekurang-kurangnya setengah lebih satu peserta utusan MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sah apabila di hadiri dan disetujui ½ + 1 jumlah peserta utusan MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta.






Ditetapkan di  : STAI Purwakarta
Hari                 : Sabtu
Tanggal           : 28 September 2013
Pukul               : 23.00


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
PERIODE 2012-2013

Pimpinan Sidang I      Pimpinan Sidang II     Pimpinan Sidang III

                        Ttd                              Ttd                              Ttd
Jajang Abdul Hamid   Tiara Khairunnisa        Ahmad Farid



















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.      Anggota  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al-Muhajirin Purwakarta adalah mahasiswa  STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang terdaftar dalam tahun akademik dan sah menjadi mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
Pasal 2
Keanggotaan  STAI Al-Muhajirin Purwakarta dapat hilang karena:
1.      Meninggal dunia
2.      Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta
3.      Mengundurkan diri dari keanggotaan  STAI Al-Muhajirin Purwakarta
4. Mendapat sanksi pemberhentian dari Kampus STAI Al-Muhajirin
Pasal 3
Setiap anggota berhak:
1.      Mengajukan atau mengeluarkan pikiran, pendapat baik lisan maupun tulisan terhadap kepengurusan Badan Badab Eksekutif Mahasiswa BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta
2.      Memilih dan di pilih sebagai pengurus Badan Kelengkapan Lembaga  STAI Al-Muhajirin Purwakarta
3.      Mengikuti segala kegiatan yang di selenggarakan oleh  STAI Al-Muhajirin Purwakarta
4.      Memiliki hak membela diri dan perlakuan yang sama
5.      Ketentuan yang belum di atur dalam pasal ini akan di atur lebih lanjut
Pasal 4
Setiap anggota  Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta berkewajiban:
1.      Menta’ati ketentuan AD dan ART BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta dan segala peraturan yang lainnya yang berlaku di  STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
2.      Menjaga dan memelihara nama baik STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
3.      Menjalankan setiap tugas yang di berikan atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
4.      Mengikuti kegiatan pembinaan yang di lakukan STAI Al-Muhajirin Purwakarta. Peraturan mengenai kegiatan akan di atur lebih lanjut oleh MUBES-BEM  STAI Al-Muhajirin Purwakarta
5.      Ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan di atur lebih lanjut
Pasal 5
1.      Setiap anggota dapat dikenai sanksi apabila melanggar ketentuan :
a.       AD ART  BEMSTAI Al-Muhajirin Purwakarta
b.      Segala peraturan lain yang berlaku di STAI Al-Muhajirin Purwakarta
2.      ketentuan yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut.

BAB II
MUSYAWARAH BESAR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (MUBES-BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN
Pasal 7
MUBES-BEM  STAI Al-Muhajirin Purwakarta adalah kelengkapan tertinggiSTAI Al-Muhajirin Purwakarta
Pasal 8
MUBES-BEM  STAI Al-Muhajirin Purwakarta difasilitasi dan dilaksanakan secara tekhnis operasional oleh Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR)
Pasal 9
Peserta MUBES-BEM  STAI Al-Muhajirin.
1.      Peserta utusan yang terdiri dari Permusyawaratan mahasiswa dari tiap kelas sebanyak 3 orang utusan yang telah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari Koordinator Mahasiswa (Kosma) kelas yang bersangkutan;
2.      Peserta Peninjau, yang terdiri dari Permusyawaratan mahasiswa dari tiap kelas sebanyak 2 orang yang telah mendapatkan rekomendasi secara tertulis dari Koordinator Mahasiswa (Kosma) kelas yang bersangkutan;
3.      Undangan mahasiswa dan  umum yang telah disetujui oleh panitia selain yang disebutkan diatas dan mendapatkan undangan resmi dari panitia.
Pasal 10
Pimpinan Sidang MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin :
1.        Untuk pertama kalinya persidangan di pimpin oleh Pimpinan Sidang dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR) sampai terpilihnya Presidium Sidang MUBES-BEM STAI Al-Muhajirin
2.        Presidium Sidang dipilih dari Peserta Utusan dan Peserta Peninjau, oleh peserta utusan sidang MUBES-BEM STAI Al-Muhajirin;
3.        Presidium Sidang MUBES-BEM  STAI Al-Muhajirin berjumlah tiga orang
4.        Presidium sidang MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin bertanggung jawab hingga masa sidang selesai.
Pasal 11
Tugas dan wewenang MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirinadalah :
1.      Meminta dan menilai laporan pertanggung jawaban BEM STAI Al-Muhajirin.
2.      Menetapkan dan mengesahkan AD dan ART  BEM STAI Al-Muhajirin.
3.      Menetapkan dan mengesahkan Program Kerja BEM STAI Al-Muhajirin.
4.      Membuat dan menetapkan ketetapan dan keputusan yang dianggap perlu.
Pasal 12
Hak dan kewajiban MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirin
1.         Berkewajiban mentaati AD dan ART serta segala peraturan  BEMS TAI Al-MuhajirinBerhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan prinsip dan tujuan  BEM STAI Al-Muhajirin
2.         Berhak mengubah AD dan ART  BEM STAI Al-Muhajirin
Pasal 13
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta MUBES-BEMSTAI Al-Muhajirinakan diatur dalam peraturan tersendiri.

Pasal 14
Tata tertib sidang diputuskan dalam MUBES-BEM STAI Al-Muhajirin
BAB III
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
Pasal 15
1.        BEM merupakan pelaksana dan koordinator kegiatan STAI Al-Muhajirin yang dilaksanakan di dalam dan di luar Kampus STAI Al-Muhajirin;
2.        BEM dapat menjadi wakil resmi  STAI Al-Muhajirin dalam kegiatan yang melibatkan kampus lain serta pihak ekstern lainnya;
3.        BEM dipimpin oleh seorang Presiden Mahasiswa (Presma);
4.        Presma dibantu Wakil Presiden Mahasiswa (Wapresma), Sekretaris Jendral (Sekjend) dan Menteri-menteri;
5.        Sekjend dan Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden mahasiswa;
6.        Setiap menteri membidangi urusan tertentu;
7.        Setiap menteri mengkoordinasikan dan mengawasi Unit Kegiatan Mahasiswa, dan panitia yang dibentuk BEM sesuai urusannya atas nama Presma;
8.        Presma, Wapresma dan Sekjend tidak merangkap jabatan dalam STAI Al-Muhajirin baik kepanitiaan maupun kepengurusan.
Pasal 16
1.        Presma berhak mengusulkan perubahan AD/ART  kepada Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR);
2.        Presma berwenang menetapkan peraturan untuk menjalankan AD/ART sebagaimana mestinya.
Pasal 17
Hak dan wewenang BEM adalah sebagai berikut:
1.        Membuat peraturan-peraturan pelaksanaan dengan berpedoman pada AD/ART  STAI Al-Muhajirin;
2.        Melakukan tindakan-tindakan demi kepentingan organisasi sesuai dengan asas, pedoman, sifat dan tujuan STAI Al-Muhajirin;
3.        Dalam keadaan mendesak, dapat melakukan tindakan untuk menyelamatkan organisasi yang harus segera dipertangungjawabkan pada Sidang Paripurna atau Sidang Paripurna Istimewa;
4.        Mengusulkan diadakannya Mubes Luar biasa;
5.        Memberikan penjelasan dan melakukan pembelaan di dalam Mubes dan Mubes Luar biasa;
6.        Melakukan koordinasi kegiatan yang dilaksanakan oleh STAI Al-Muhajirin;
7.        Merekomendasikan pemberian sanksi anggota BEM.
Pasal 18
1.        Kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa adalah: Melaksanakan Pokok-Pokok Program Kerja yang ditetapkan;
2.        Membuat Rencana Kerja dan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin sebagai penjabaran pokok-pokok program kerja;
3.        Menyampaikan Rencana Kerja dan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM)untuk disahkan;
4.        Membuat Laporan Pertangungjawaban dan mempertanggungjawabkannya kepada Mubes BEM pada akhir periode kepengurusan;
5.        Menghadiri undangan Mubes atau Mubes luar biasa dan Sidang Pleno;
6.        Mempublikasikan laporan kegiatan dan posisi keuangan secara umum sekurang-kurangnya satu kali dalam enam bulan.
Pasal 19
1.        Hak Presiden Mahasiswa adalah:
a.         Menyeleksi dan memilih anggota BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dianggap memiliki potensi, mampu dan dapat bekerjasama untuk menjadi Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa;
b.         Menyusun struktur organisasi dan pembagian tugas serta tanggung jawab diantara Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa;
c.         Mewakili BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta untuk mengngikuti kegiatan diluar kampus.
2.        Hak Wakil Presiden Mahasiswa adalah:
a.          Membantu Menyeleksi dan memilih anggota BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta yang dianggap memiliki potensi, mampu dan dapat bekerjasama untuk menjadi Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa;
b.         Membantu Menyusun struktur organisasi dan pembagian tugas serta tanggung jawab diantara Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa;
c.         Memberi saran dan pandangan pada Presiden Mahasiswa dalam pelaksanaan tugas-tugas Presiden Mahasiswa;
d.        Memberikan pertimbangan kepada PRESMA dalam pengangkatan Pejabat Sementara pada saat pengesahan Laporan Pertanggung Jawaban BEM dalam Musyawarah Besar
e.         Mewakili Presiden mahasiswa, apabila Presma berhalangan.
Pasal 20
Rapat dalam Badan Eksekutif Mahasiswa terdiri dari:
1.        Rapat Kabinet yang dihadiri oleh Presiden mahasiswa, Wakil Presiden mahasiswa, Sekretaris Jenderal dan menteri-menteri;
2.        Rapat Pimpinan yang dihadiri oleh seluruh Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa.
3.        Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa dengan Pengurus HMJ dan pengurus UKM
Pasal 21
Pembentukkan dan penetapan BEM STAI Al-Muhajirin
1.         Presiden dan Wakil Presiden BEM STAI Al-Muhajirindipilih secara terpisah oleh semua mahasiswa yang terdaftar secara administratif di STAI Al-Muhajirinmelalui mekanisme Pemilihan Umum Raya (PEMIRA).
2.         Yang berwenang untuk menetapkan dan menyelenggarakan mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM STAI Al-Muhajirinadalah panitia penyelenggara Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) yang dipilih dan ditetapkan oleh  BEMSTAI Al-Muhajirin.
3.         Struktur Kepengurusan BEM disahkan oleh Surat Keputusan STAI Al-Muhajirin.
Pasal 22
Presiden dan Wakil Presiden BEMSTAI Al-Muhajirin bertanggung jawab kepada Musyawarah Besar Badan Eksekutif (MUBES-BEM).
Pasal 23
Rapat BEM STAI Al-Muhajirin diatur dalam Peraturan BEM STAIAl-Muhajirin
BAB IX
UNIT KEGIATAN MAHASISWA
Pasal 24
Unit Kegiatan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa  STAIAl-Muhajirin, selanjutnya disebut UKM-BEM STAI Al-Muhajirinadalah Badan Kelengkapan BEMSTAI Al-Muhajirin
Pasal 25
1.          Susunan kepengurusan dan program kerja UKM  STAI Al-Muhajirinmerupakan hak otonomi UKM  STAI Al-Muhajirin menurut aturan yang berlaku masing-masing;
2.          UKM STAI Al-Muhajirin memiliki hubungan koordinasi dengan BEM;
3.          UKM dibawah pembinaan BEM;
4.          Laporan keuangan UKM diperiksa oleh BEM;
5.          UKM dapat dibubarkan oleh BEM dengan persetujuan STAI Al-Muhajirin jika melanggar AD/ART BEM;
6.          Karakteristik UKM  STAI Al-Muhajirin
a.       Kreativitas, minat dan bakat
b.      Penalaran dan keilmuan
c.       Agama, Olahraga
d.      Seni dan budaya
7.          Syarat berdirinya UKM  STAI Al-Muhajirin
a.       Syarat internal
1.      Memiliki anggota yang berjumlah minimal 7 orang;
2.      Memiliki stuktur kepengurusan;
3.      Memiliki program kerja yang jelas;
4.      Tidak berafiliasi dengan organisasi ekstra kemahasiswaan.
b.      Syarat eksternal
1.      Mendapatkan rekomendasi dari ketua BEM  STAI Al-Muhajirin
2.      Mendapatkan SK pembentukkan dari BEM berdasarkan persetujuan STAI AL-Muhajirin.
BAB V
KRITERIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN MAHASISWA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)

Pasal 26
Anggota BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta dapat mencalonkan atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dengan kriteria:
1.    Minimal duduk disemester III dan maksimal semester V;
2.    Pernah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dengan bukti sertifikat;
3.    Mampu membaca dan menulis Al-Qur’an;
4.    Telah mengikuti Taaruf Mahasiswa STAI Al-Muhajirin
5.    Bagi Calon Presiden Pernah menjadi pengurus BEM STAI Al-MuhajirinPurwakarta selama satu periode di buktikan dengan SK Pengangkatan.

BAB VI
PEMILIHAN UMUM RAYA MAHASISWA (PEMIRA)

Pasal 27
Status, Keanggotaan dan Pertanggungjawaban

1.             Pelaksanaan Pemilihan Umum Raya Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Raya (KPUR);
2.             KPUR berwenang menambahkan peraturan Pemilihan Raya;
3.             KPUR bertanggung jawab kepada BEM;
4.             Sistem pemilihan yang digunakan dalam memilih, presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa adalah sistem pemilihan multi kandidat;
5.             Nama dari sistem pemilihan multi kandidat ini adalah Pemilihan Umum Raya Mahasiswa dan disebut sebagai PEMIRA Mahasiswa;
6.             Asas dari sistem pemilihan multi kandidat adalah bebas, langsung, jujur, rahasia dan adil, dan disebut sebagai Asas BELA JURDIL;
7.             Anggota KPUR merupakan Perwakilan tiap kelas atas rekomendasi kosma maks 1 orang;
8.             Kepengurusan KPUR besifat sementara (Adhoc) dan dinyatakan bubar setelah pelantikan pengurus BEM STAI AL-MUHAJIRIN;

Pasal 28
Tugas KPUR
1.             Melaksanakan tahapan-tahapan Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Mahasiswa;
2.             Menyiapkan materi dan bahan-bahan terkait penyelenggaraan PEMIRA;
3.             Memberikan laporan hasil Pemira kepada STAI AL-Muhajirin;
Pasal 29
Tahapan Pemilihan Umum Raya (PEMIRA) Mahasiswa

Pemilihan Raya (PEMIRA) Mahasiswa dilaksanakan dalam tahapan pemilihan:
1.        Tahapan I, yaitu:
a.    Sosialisasi Pemilihan Umum Raya Mahasiswa (PEMIRA);
b.    Pendaftaran untuk mendapatkan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dengan melampirkan tandatangan dukungan dari mahasiswa minimal 2 % dari jumlah total mahasiswa yang ditetapkan oleh KPUR;
c.    Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan BALON Presma dan Wapresma;
d.   Pengumuman dan penetapan bakal calon yang lolos menjadi calon Presiden dan wakil Presiden Mahasiswa;
e.    Pengundian Nomor Urut Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa;
f.     Masa Kampanye yang diakhiri dengan debat kandidat;
2.        Tahapan II, yaitu:
a.       Pemilihan secara bebas, langsung, jujur, rahasia, dan adil oleh seluruh anggota Keluarga Mahasiswa STAI Al-MuhajirinPurwakarta untuk memperoleh suara terbanyak;
b.      Penghitungan perolehan suara;
c.       Jika dalam tahap II ayat a terdapat calon kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang mendapat suara sama maka dilakukan pemilihan tahap III.
3.        Tahapan III, yaitu:
a.       Pemilihan secara bebas, langsung, jujur, rahasia, dan adil oleh seluruh anggota STAI Al-Muhajirin Purwakarta terhadap pasangan Presiden dan wakil presiden yang mendapat suara sama pada pemilihan tahapan II;
4.        Tahap IV
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden beserta para Menteri.
Pasal 30
Mekanisme Pemilihan Ketua KPUR
1.     Calon Ketua KPUR merupakan mahasiswa aktif dan anggota Keluarga Mahasiswa STAI Al-Muhajirinyang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM);
2.     Ketua KPUR dipilih oleh BEM;


BAB VII
LAMBANG DAN MAKNA LAMBANG

Pasal 31
Lambang Keluarga Mahasiswa, MPM, BEM, dan HMJ

Lambang BEM STAI Al-Muhajirin berbentuk kepala manusia dengan tulisan qur`an isnsid pada tengan kepalanya, berwarna hijau dengan dasar warna putih.
Pasal 32
Makna Lambang

1.      Lingkaran menggambarkan kelenturan dan ikatan persaudaraan yang tidak terputus, melandasi semua aktivitas di dalamnya.
2.      Tulisan qura`n inside pada tengah kepala bermakna segala sesuatu harus dilandasakan pada Al-Quran.
3.      Kiasan warna pada lambang :
  1. Warna putih melambangkan kesucian.
  2. Warna kuning melambangkan kejayaan,
  3. Warna Hijau melambangkan ketenangan dan kedamaian.
.
BAB VIII
Perbendaharaan

Perbendaharaan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta terdiri dari:
1.     Keuangan;
2.     Barang-barang inventaris
Pasal 33
Keuangan BEM STAI adalah uang yang berasal dari:
1.     Iuran anggota BEM STAI Al-Muhajirin;
2.     Sumbangan anggota STAI Al-Muhajirindan pihak ekstern yang tidak mengikat;
3.     Penerimaan lain-lain yang diperoleh secara sah dan halal.
Pasal 34
1.     Keuangan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta berdasarkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta.
2.     Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta mempertimbangkan usulan pengguna dana yaitu: BEM, HMJ, UKM dan KPUR.
3.     Jika terjadi sisa anggaran dalam setiap kegiatan, maka diserahkan sepenuhnya kepada kas BEM.

Pasal 35
Barang-barang inventaris Keluarga Mahasiswa STAI Al-MuhajirinPurwakarta berasal dari:
1.     Pembelian yang dilakukan dengan menggunakan keuangan BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta;
2.     Sumbangan anggota BEM STAI Al-Muhajirin Purwakarta dan pihak ekstern yang tidak mengikat.

Pasal 36
1.      Dana Kemahasiswaan
  1. Yang dimaksud dengan dana kemahasiswaan adalah dana yang berasal dari mahasiswa STAI Al-Muhajirin Purwakarta baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mahasiswa STAI Al-Muhajirin
  2. Pembagian dana kemahasiswaan dikelola oleh BEM.
  3. Pendanaan kegiatan BEM STAI Al-Muhajirin dikelola secara otonomi dan dipergunakan sepenuhnya untuk pengembangan kemahasiswaan.
2.      Dana lain halal dan tidak mengikat

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 37
1.     Perubahan terhadap AD BEM STAI Al-Muhajirin hanya dapat dilakukan apabila diusulkan oleh sekurangkurangnya ½ + 1 dari jumlah anggota BEM;
2.     Perubahan terhadap AD BEM STAI Al-Muhajirinhanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Besar (MUBES) BEM yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 4/5 dari jumlah anggota BEM dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota BEM yang hadir dalam Musyawarah Besar (MUBES) BEM.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 38
Semua Badan Kelengkapan yang ada masih tetap berfungsi sepanjang belum diadakan pergantian pengurus setelah ditetapkan AD BEM  STAI Al-Muhajirin ini.
Pasal 39
Anggaran Dasar BEM STAI Al-Muhajirinini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 40
1.        Jika dalam mekanisme pemilihan umum raya tahap I (pertama) hanya menghasilkan 1 (satu) pasangan calon presma dan wapresma, maka pemilihan dilakukan secara aklamasi.
2.        Usulan pembubaran BEM STAI Al-Muhajirinhanya dapat dilakukan apabila disetujui oleh STAI AL-Muhajirin;
3.        Pembubaran BEM STAI Al-Muhajirin hanya dapat dilakukan melalui referendum yang diikuti oleh sekurangkurangnya 2/3 anggota BEM STAI Al-Muhajirindan disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu suara peserta referendum;
4.        Pembubaran BEM STAI Al-Muhajirinsecara otomatis menghapus Badan-badan Kelengkapan BEM STAI Al-Muhajirin
Pasal 41
1.        Presiden dan wakil presiden mahasiswa badan eksekutif mahasiswa dinyatakan demisioner setelah pengesahan Laporan Pertanggungjawaban pada saat (MUBES-BEM).
2.        Kepengurusan BEM dipimpin oleh pejabat sementara sampai dengan dilantiknya kepengurusan BEM yang baru.
Pasal 42
Angggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


Ditetapkan di  : STAI Purwakarta
Hari                 : Sabtu
Tanggal           : 07 Oktober 2013
Pukul               : 13.00

PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
PERIODE 2012-2013

Pimpinan Sidang I                  Pimpinan Sidang II                 Pimpinan Sidang III

Ttd                                          Ttd                                          Ttd

Jajang Abdul Hamid               Tiara Khairunnisa                    Ahmad Farid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar