Selasa, 10 Desember 2013

TATA TERTIB MUBES BEM STAI AL-MUHAJIRIN



TATA TERTIB MUBES BEM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA

PASAL I
Musyawarah ini adalah musyawarah tertinggi BEM STAI Al-Muhajirin.

PASAL 2
PESERTA
Delegasi tingkat adalah perwakilan dari mahasiswa  maksimum 3 orang.

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Peserta delegasi angkatan yang berhak hadir dalam pemilihan dan berhak pula untuk dipilih.
Semua peserta wajib mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
Peserta dapat meninggalkan sidang setelah mendapat persetujuan dari pimpinan sidang
Semua peserta wajib memenuhi tata tertib ini.

PASAL 4
QUARUM
Musyawarah dapat berlangsungapabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah peserta delegasi yang berhak hadir .
Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal dan telah disepakati forum.
Apabila pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 tidak terpenihi, maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit.
Apabila pasal 4 ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dapat dilanjutkan apabila dihadiri minimal ½ + 1 dari jumlah peserta delegasi yang telah hadir.
Dan apabila pasal 4 ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 5 menit setelah itu sidang dianggap sah untuk dilanjutkan.
Pengambilan keputusan:
Keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
Jika kata mufakat tidak tercapai sekalipun telah diberikan kesempatan untuk lobying, maka keputusan dapat diambil secara voting atau suara terbanyak.
Apabila dalam poin b diperoleh suara yang sama, voting diulang sekali lagi dan apabila masih sama, keputusan terakhir diserahkan pada pimpinan sidang.

PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Musyawarah besar ini mempunyai maksud dan tujuan:
Menetapkan agenda musyawarah besar.
Menetapkan tata tertib musyawarah besar.
Menetapkan AD/ART.
Menetapkan tata cara pemilihan ketua BEM STAI Al-Muhajirin dengan cara pemilu raya atau mubes.

PASAL 6
PERSIDANGAN
Persidangan terdiri dari:
Sidang komisi.
Sidang pleno.
Sidang komisi membahas AD/ART, dan tata cara pemilihan ketua BEM, HMJ, UKM dengan cara pemilu raya atau MUBES-BEM.
Pengesahan sidang komisi:
Hasil sidang disahkan dan ditetapkan melalui sidang pleno.
Setiap sidang pleno harus mendapat persetujuan dari anggota sidang pleno.
Sidang komisi dapat terdiri dari sidang:
Komisi I, II, III dan seterusnya sesuai dengan kebutuhannya
sidang komisi bertugas membahas segala permasalahan selama sidang sesuai dengan agenda acara.
Sidang komisi membahas kembali dan ditetapakan atau disahkan melalui sidang pleno.
Keputusan sidang pleno merupakan keputusan tertinggi dalam keputusan tertinggi dalam musyawarah besar BEM STAI AL-Muhajirin.


PASAL 7
PIMPINAN SIDANG
Pimpinan tugas bertujuan memimpin jalannya sidang komisi dan sidang pleno.
Pimpinan sidang terdiori dari tiga orang presidium terpilih yang ditentukan secara musyawarah.
Pimpinan sidang hanya dapat dipilih dari delegasi.

PASAL 8
ATURAN PERSIDANGAN
Delegasi berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang.
Giliran berbicara/mengajukan pendapat diatur menurut urutan permintaan atau kebijaksanaan pimpinan sidang.
setiap waktu dapat diberikan interupsi kepada peserta untuk:
Mengajuikan koreksi.
Mengajukan usul untuk menunda sementara sidang apabila dianggap perlu.
Interupsi tidak boleh diinterupsi lagi.
Pimpinan sidang berhak memperingati apabila pembicaraannya terlalu berlebihan atau menyimpang serta sikapnya dapat mengganggu jalannya sidang.
Jika peringatan tersebut dalam ayat 4, sampai 3 kali tidak diindahkan, pimpinan sidang mengelurakan peserta tersebut.
peserta yang dikeluarkan peserta siding tidak dapat mengikuti sidang dan haknya sebagai peserta dicabut.


PASAL 9
PENUTUP
Tata tertib ini disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah Besar BEM STAI AL-Muhajirin pada:

Hari                 : Sabtu
Tanggal           : 29 September 2013
Jam                  : 10.00
Ditetapkan di  : STAI Al-Muhajirin


PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
PERIODE 2012-2013

Pimpinan Sidang I      Pimpinan Sidang II     Pimpinan Sidang III


Jajang Abdul Hamid   Tiara Khairunnisa        Ahmad Farid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar