TATA TERTIB MUBES BEM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI) AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
PASAL I
Musyawarah ini adalah musyawarah tertinggi BEM STAI Al-Muhajirin.
PASAL 2
PESERTA
Delegasi tingkat adalah perwakilan dari mahasiswa maksimum 3 orang.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Peserta delegasi angkatan yang berhak hadir dalam pemilihan dan
berhak pula untuk dipilih.
Semua peserta wajib mengikuti jalannya persidangan sampai selesai.
Peserta dapat meninggalkan sidang setelah mendapat persetujuan dari
pimpinan sidang
Semua peserta wajib memenuhi tata tertib ini.
PASAL 4
QUARUM
Musyawarah dapat berlangsungapabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari
jumlah peserta delegasi yang berhak hadir .
Sidang Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh minimal dan telah
disepakati forum.
Apabila pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 tidak terpenihi, maka sidang
ditunda selama 2 x 5 menit.
Apabila pasal 4 ayat 2 tidak terpenuhi, maka sidang dapat
dilanjutkan apabila dihadiri minimal ½ + 1 dari jumlah peserta delegasi yang
telah hadir.
Dan apabila pasal 4 ayat 1 dan 2 tidak terpenuhi maka sidang ditunda
selama 2 x 5 menit setelah itu sidang dianggap sah untuk dilanjutkan.
Pengambilan keputusan:
Keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
Jika kata mufakat tidak tercapai sekalipun telah diberikan
kesempatan untuk lobying, maka keputusan dapat diambil secara voting atau suara
terbanyak.
Apabila dalam poin b diperoleh suara yang sama, voting diulang
sekali lagi dan apabila masih sama, keputusan terakhir diserahkan pada pimpinan
sidang.
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Musyawarah besar ini mempunyai maksud dan tujuan:
Menetapkan agenda musyawarah besar.
Menetapkan tata tertib musyawarah besar.
Menetapkan AD/ART.
Menetapkan tata cara pemilihan ketua BEM STAI Al-Muhajirin dengan
cara pemilu raya atau mubes.
PASAL 6
PERSIDANGAN
Persidangan terdiri dari:
Sidang komisi.
Sidang pleno.
Sidang komisi membahas AD/ART, dan tata cara pemilihan ketua BEM,
HMJ, UKM dengan cara pemilu raya atau MUBES-BEM.
Pengesahan sidang komisi:
Hasil sidang disahkan dan ditetapkan melalui sidang pleno.
Setiap sidang pleno harus mendapat persetujuan dari anggota sidang
pleno.
Sidang komisi dapat terdiri dari sidang:
Komisi I, II, III dan seterusnya sesuai dengan kebutuhannya
sidang komisi bertugas membahas segala permasalahan selama sidang
sesuai dengan agenda acara.
Sidang komisi membahas kembali dan ditetapakan atau disahkan melalui
sidang pleno.
Keputusan sidang pleno merupakan keputusan tertinggi dalam keputusan
tertinggi dalam musyawarah besar BEM STAI AL-Muhajirin.
PASAL 7
PIMPINAN SIDANG
Pimpinan tugas bertujuan memimpin jalannya sidang komisi dan sidang
pleno.
Pimpinan sidang terdiori dari tiga orang presidium terpilih yang
ditentukan secara musyawarah.
Pimpinan sidang hanya dapat dipilih dari delegasi.
PASAL 8
ATURAN PERSIDANGAN
Delegasi berbicara setelah mendapat ijin dari pimpinan sidang.
Giliran berbicara/mengajukan pendapat diatur menurut urutan
permintaan atau kebijaksanaan pimpinan sidang.
setiap waktu dapat diberikan interupsi kepada peserta untuk:
Mengajuikan koreksi.
Mengajukan usul untuk menunda sementara sidang apabila dianggap
perlu.
Interupsi tidak boleh diinterupsi lagi.
Pimpinan sidang berhak memperingati apabila pembicaraannya terlalu
berlebihan atau menyimpang serta sikapnya dapat mengganggu jalannya sidang.
Jika peringatan tersebut dalam ayat 4, sampai 3 kali tidak
diindahkan, pimpinan sidang mengelurakan peserta tersebut.
peserta yang dikeluarkan peserta siding tidak dapat mengikuti sidang
dan haknya sebagai peserta dicabut.
PASAL 9
PENUTUP
Tata tertib ini disahkan dalam sidang pleno, Musyawarah Besar BEM STAI
AL-Muhajirin pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 29 September 2013
Jam : 10.00
Ditetapkan di : STAI Al-Muhajirin
PIMPINAN SIDANG
MUSYAWARAH BESAR BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)
STAI AL-MUHAJIRIN PURWAKARTA
PERIODE 2012-2013
Pimpinan Sidang I Pimpinan Sidang II Pimpinan Sidang III
Jajang Abdul Hamid Tiara Khairunnisa Ahmad Farid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar